Sosialisasi New DTKS Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021

Dinsos P3AP2KB Kota Malang – DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Sosialisasi New DTKS sesuai dengan Permensos no 3 tahun 2021 diikuti oleh peserta dari tenaga Puskesos di masing-masing kelurahan se Kota Malang. Kegiatan ini untuk mensosialisasikan adanya perubahan dalam pengelolaan DTKS yang awalnya menggunakan dasar hukum permensos 5 tahun 2019 sekarang menggunakan permensos no 3 Tahun 2021.

Pengelolaan Data adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan, dan pemeliharaan data yang mencakup proses usulan data, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan data yang diperlukan guna memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Permensos 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial mengutarakan bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan.


UNDUH PERMENSOS NOMOR 3 TAHUN 2021

Pada Permensos ini terdapat pencabutan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184); dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 732), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1042),

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Diharapkan ketika 127 Puskesos menerima sosialisasi tersebut para peserta mampu dan memahami prosedur pengelolaan data DTKS yang berimplikasi terhadap penerima bantuan sosial program pemerintah pusat maupun daerah.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.