Profil

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan ,Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang merupakan penggabungan 2 (dua) urusan, yaitu Urusan Sosial merupakan urusan Wajib Pelayanan Dasar dan urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan urusan wajib non pelayanan dasar.

Pembangunan kesejahteraan sosial memiliki arti strategis bagi pembangunan daerah. Fungsi kesejahteraan sosial bagi keberlanjutan pembangunan di daerah diantaranya :

  1. Mempertegas peran penyelenggara negara dalam melaksanakan mandat „kewajiban negara‟ (state obligation) untuk melindungi warganya dalam menghadapi resiko-resiko sosial-ekonomi yang tidak terduga (sakit, bencana alam, krisis) dan memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup yang lebih baik dan berkualitas.
  2. Mewujudkan cita-cita keadilan sosial secara nyata, hal ini telah menjadi Instruksi Presiden no.3 Tahun 2001 tentang keadilan yang berkeadilan (justice for all). Pembangunan kesejahteraan sosial yang dilandasi prinsip solidaritas dan kesetiakawanan sosial pada dasarnya merupakan sarana redistribusi kekayaan suatu daerah dari kelompok berpenghasilan kuat (pengusaha, penguasa, pekerja mandiri) kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
  3. Mendorong pertumbuhan ekonomi. Pembangunan kesejahteraan sosial memberi kontribusi terhadap penyiapan tenaga kerja, stabillitas sosial, ketahanan masyarakat, dan ketertiban sosial yang pada hakekatnya merupakan prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi. Stabilitas sosial merupakan fondasi bagi pencapaian pertumbuhan ekonomi karena masyarakat yang menghadapi konflik sosial sulit menjalankan kegiatan pembangunan.

 

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan dalam Undang – undang Nomor 11 Tahun 2009, bahwa penyelenggaran Kesejahteraan Sosial meliputi : a. Rehabilitasi Sosial  b. Jaminan Sosial  c. Pemberdayaan Sosial  d. Perlindungan Sosial  e. Penanganan Kemiskinan

 

A. Rehabiltasi Sosial

 Rehabilitasi Sosial dimaksud memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mendalami disfungsi Sosial agar dapat melaksanakan fungsi Sosialnya secara wajar. Rehabiltasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Undang – undang No 11 tahun 2009 dapat dilaksanakan secara persuasif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti Sosial. Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk:

a. Motivasi dan diagnosis psikososial

b. Perawatan dan pengasuhan

c. Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan

d. Bimbingan mental spiritual

e. Bimbingan fisik

f. Bimbingan Sosial dan konseling psikososial

g. Pelayanan aksesibilitas

h. Bantuan dan asistensi Sosial

i. Bimbingan Sosialisasi

j. Bimbingan lanjut dan/atau

k. Rujukan

 

B. Jaminan Sosial

Salah satu fungsi Negara dalam penyelenggaraan usaha kesejahteraan Sosial adalah melakukan jaminan social yang dimaksudkan untuk :

      1. Menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidak mampuan Sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
      2. Menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa – jasanya.

 

C . Pemberdayaan Sosial

Undang – undang nomor 11 tahun 2009 mengemukakan bahwa pemberdayaan Sosial dimaksud untuk : a. Memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri. b. Meningkatkan peran serta dalam lembaga dan/ atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Pemberdayaan sosial dilakukan melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi dan sumber daya; penggalian nilai-nilai dasar; pemberian akses; dan/atau pemberian bantuan usaha (UU no. 11 tahun 2009). Bentuk pemberdayaan sosial dapat dilakukan dengan : diagnosis dan pemberian motivasi; pelatihan keterampilan; pendampingan; pemberian stimulant modal, peralatan usaha,dan tempat usaha; peningkatan akses pemasaran hasil usaha, supervisi dan advokasi sosial; penguatan keserasian sosial; penataan lingkungan; dan / atau bimbingan lanjut.

 

D. Perlindungan Sosial

UU No 11 tahun 2009 mengemukakan bahwa perlindungan Sosial dimaksud untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan Sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat agar kelangsungan Sosial sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui: bantuan Sosial; advokasi Sosial; dan bantuan hukum. Bantuan Sosial dimaksudkan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan Sosial dapat tetap hidup secara wajar.

Bantuan Sosial bersifat sementara dan berkelanjutan dalam bentuk:

a. Bantuan langsung

b. Penyediaan aksesibilitas dan

c. Pengaturan kelembagaan

Advokasi Sosial dimaksud untuk melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang dilanggar haknya. Advokasi Sosial dapat diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak. Bantuan hukum diselenggarakan untuk mewakili kepentingan warga Negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta memberikan  konsultasi hukum.

DINSOS P3AP2KB KOTA MALANG