UPT Perlindungan Perempuan dan Anak

UPT Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 36 TAHUN 2023
TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

DINSOS P3AP2KB KOTA MALANG