Kembali ke Profil

Tugas Pokok & Fungsi

PERWAL No 36 Tahun 2021 tentang TUSI DINSOS P3AP2KB

  • Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    2. perumusan kebijakan teknis di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    3. pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial;
    4. pelaksanaan rehabilitasi sosial;
    5. pemberdayaan sosial;
    6. penanganan fakir miskin;
    7. pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
    8. pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
    9. pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
    10. pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
    11. pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
    12. pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
    13. pelaksanaan administrasi di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    14. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
    15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

DINSOS P3AP2KB KOTA MALANG