Site icon DINSOS P3AP2KB KOTA MALANG

Tugas Pokok & Fungsi

PERWAL No 36 Tahun 2021 tentang TUSI DINSOS P3AP2KB

    1. perumusan kebijakan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    2. perumusan kebijakan teknis di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    3. pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial;
    4. pelaksanaan rehabilitasi sosial;
    5. pemberdayaan sosial;
    6. penanganan fakir miskin;
    7. pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
    8. pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
    9. pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
    10. pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
    11. pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
    12. pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
    13. pelaksanaan administrasi di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    14. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
    15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Exit mobile version