REKOMENDASI REAKTIVASI PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (PBI-JKN)

REKOMENDASI REAKTIVASI PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (PBI-JKN)

1. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN

  1. Fotocopy KK, KTP
  2. Kartu BPJS Non Aktif

2. ALUR PENANGANAN REKOMENDASI REAKTIVASI PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (PBI-JKN)

  1. Pemohon membawa berkas fotocopy KTP, KK, Kartu BPJS Non-aktif
  2. Petugas layanan melakukan pengecekan kepesertaan BPJS
  3. Jika Terdaftar aktif akan diinformasikan Nomor kepesertaan BPJS, Jika belum akan lanjut di usulkan
  4. Dilakukan Pengecekan DTKS
  5. Jika masih Terdaftar aktif di DTKS, maka akan dilanjutkan proses pembuatan draft surat rekomendasi, jika tidak masuk DTKS maka disarankan untuk menggunakan jaminan kesehatan yang lain
  6. Berkas Diserahkan Ke Kepala Seksi Untuk Paraf Persetujuan Kasi
  7. Berkas Diserahkan Ke Kepala Bidang Untuk Paraf Persetujuan Kabid
  8. Berkas Ditandatangani Kepala Dinas dan diserahkan ke pemohon

3. LAMA PELAYANAN PENGADUAN

  1. Pelayanan di loket : maksimal 30 menit

DINSOS P3AP2KB KOTA MALANG