REKOMENDASI REAKTIVASI PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (PBI-JKN)
1. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN
- Fotocopy KK, KTP
- Kartu BPJS Non Aktif
2. ALUR PENANGANAN REKOMENDASI REAKTIVASI PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (PBI-JKN)
- Pemohon membawa berkas fotocopy KTP, KK, Kartu BPJS Non-aktif
- Petugas layanan melakukan pengecekan kepesertaan BPJS
- Jika Terdaftar aktif akan diinformasikan Nomor kepesertaan BPJS, Jika belum akan lanjut di usulkan
- Dilakukan Pengecekan DTKS
- Jika masih Terdaftar aktif di DTKS, maka akan dilanjutkan proses pembuatan draft surat rekomendasi, jika tidak masuk DTKS maka disarankan untuk menggunakan jaminan kesehatan yang lain
- Berkas Diserahkan Ke Kepala Seksi Untuk Paraf Persetujuan Kasi
- Berkas Diserahkan Ke Kepala Bidang Untuk Paraf Persetujuan Kabid
- Berkas Ditandatangani Kepala Dinas dan diserahkan ke pemohon
3. LAMA PELAYANAN PENGADUAN
- Pelayanan di loket : maksimal 30 menit