Dinas Sosial P3AP2KB – Pendataan Keluarga tahun 2021 atau biasa disebut PK’21 merupakan kegiatan pengumpulan data primer tentang data Pembangunan Keluarga, data Kependudukan, data Keluarga Berencana, dan data anggota Keluarga yang dilakukan oleh
masyarakat bersama pemerintah (BKKBN)secara serentak pada waktu yang telah ditentukan,
setiap 5 (lima) tahun sekali melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah. Merujuk pada situs pemantau/monitoring hasil Pendataan Keluarga 2021 monitoringpk21.bkkbn.go.id, Dinas Sosial P3AP2KB selaku OPD KB yang mengemban pelaksanaan Pendataan Keluarga di tingkat kota telah menuntaskan progres pendataan 100% dari total 224.230 jumlah kepala keluarga terlapor, yang terhimpun dari 5 Kecamatan dan 57 Kelurahan di Kota Malang.
Pecatatan data di lapangan telah berlangsung sejak 1 April hingga 31 Mei 2021 yang dilakukan dengan wawancara langsung dan observasi melalui kunjungan rumah ke rumah. Adapun metode pendataan terdiri dari 2 cara yaitu berbasis mobile (Smartphone) dan berbasis formulir (Paperbased), pembagian metode didasari oleh letak geografis setiap wilayah (Kelurahan) di Kota Malang yang memiliki kemampuan akses jaringan seluler yang beragam. Wawancara dilakukan kepada kepala keluarga dan atau pasangannya yang mengetahui dengan baik karakteristik seluruh anggota keluarga.
Hasil Pendataan Keluarga 2021 akan jadi dasar kebijakan pemerintah. BKKBN juga menargetkan program ini ke depan akan membantu proses pembentukan “Satu Data Keluarga Indonesia.” Pendataan Keluarga juga bisa digunakan untuk mendiagnosa kemiskinan , ketertinggalan pembangunan hingga keluarga berkualitas dengan kondisi yang berbeda-beda antar wilayah. Program-program pemberdayaan masyarakat dan sosial juga dapat digunakan untuk menganalisis diantaranya tingkatan kesejahteraan yang berbeda-beda antar keluarga. Pendataan Keluarga ini juga memasukkan indikator stunting sehingga nantinya akan terpetakan keluarga dengan resiko tinggi stunting. (28/06/21)