Kantor Badan Ketahanan Pangan Kota Malang salurkan Raskin tahun 2015

Pendistribusian raskin pada tahun 2015 diusulkan untuk diurus oleh kantor Badan Ketahanan Pangan Kota Malang. Terbentuknya Kantor Ketahanan Pangan Kota Malang mulai januari tahun 2013. Tuposi dari kantor ketahanan pangan terdapat 35 item salah satunya adalah rawan pangan bagi masyarakat. Dimana kondisi rawan pangan ini disebabkan karena 3 faktor penyebab keterbatasan. Pertama adalah keterbatasan akses secara ekonomi, kedua keterbatsan akses secara fisik, dan yang terakhir adalah karena adanya bencana alam. Sehingga untuk penanganan raskin pada kategori yg pertama yaitu keterbatasan akses secara ekonomi, sasaran utama penditribusian program raskin ini adalah rumah tangga miskin.

Belum banyak yang dapat disampaikan oleh pemateri hal ini dikarenakan kantor ketahanan pangan memang belum pernah menangani pendistribusian program raskin. Akan tetapi sejak tahun 2013 kantor ketahanan pangan sudah dilibatkan dalam tim pendistribusian rakin tingkat kota malang, sehingga kantor ketahanan pangan membutuhkan suara dari masyarakat terkait penyelenggaraan program raskin. “segala bentuk aspirasi dari kelurahan dan kecamatan akan menjadi masukan bagi kami, sehingga kenala-kendala yang dihadapi pada tahun ini dapat diatasi pada pelaksanaan program raskin di tahun 2015” kata ibu Winarni dari kantor ketahan pangan kota malang.

Rapat Koordinasi dan evaluasi raskin dapat menjadi wadah bagi bagi kantor badan ketahanan pangan kota malang untuk mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan program raskin langsung dari kelurahan serta kecamatan. Usulan mengenai pendampingan distribusi raskin sudah sudah diusulkan oleh kantor ketahan pangan kota malang kepada Tim Anggaran Pemerintah Kota Malang dan sat ini usulan itu menjadi bahan dan materi dalam KUA PPAS yang disampaikan oleh peerintah kota malang kepada DPRD. Diharapkan setelah alat kelengkapan DPRD terbentuk dapat segera dibahas dalm rapat paripurna KUA PPAS tahun 2015.

Diakhir penyampaiannya, ibu winarni mengatakan BKBPM, Bulog, Polresta Kota Malang dan Kantor Ketahanan Kota Malang serta pihak keluarahan dan kecamatan adalah sebuah tim yang harus memiliki kesatuan organis. Kerja sama dan komunikasi antar instansi harus dapat terjalin dengan baik, sehingga penyelenggaraan program raskin pada tahun 2015 benar-benar dapat tepat sasaran menyentuh masyarakat rumah tangga miskin.

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.