REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)

REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)

1. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN
a. Kartu Tanda Penduduk , Kartu Keluarga dan Surat Nikah
b. SKCK dari Kepolisian
c. Surat Keterangan Dari Dokter Spesialis Kandungan
d. Surat Keterangan pendapatan Dari Tempat Bekerja

2. JAM BUKA PELAYANAN
a. Senin s.d Kamis : 08.00 wib s.d 16.00 wib
b. Jumat : 07.30 wib s.d 15.00 wib
c. Istirahat sholat Jum’at : 11.30 wib s.d 13.00 wib

3. DURASI WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
a. Pelayanan di loket : maksimal 10 menit
b. Pelayanan di petugas identifikasi : maksimal 60 menit
c. Survey anak : menyesuaikan kondisi lapangan

4. BIAYA / TARIF PELAYANAN
Tidak ada biaya/ GRATIS

5. ALUR PENANGANAN
a. Menyiapkan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan pada Dinas Sosial.
b. Melakukan uji kelayakan orangtua angkat yang dilakukan oleh Pekerja Sosial dan aparat Dinas Sosial dengan melakukan kunjungan kee rumah COTA ( calon orang tua asuh ).
c. Memastikan kebenaran kondisi COTA berkaitan dengan dokumen yang sudah diberikan dengan kenyataan di lapangan.
d. Untuk Adopsi langsung , COTA diberikan Surat Ijin Pengasuhan Smentara yang berlaku selama 6 Bulan dengan memberikan laporan perkembangan anak secara intensif.
e. Berdasarkan pengawasan sekaligus penilaian lebih lanjut dari proses pengasuhan sementara COTA akan diberikan penilaian untuk menjadi orangtua angkat secara permanen.
f. Apabila penilaian positif, Dinas Sosial akan mengeluarkan Surat rekomendasi pada Direktur Pelayanan Sosial Anak Kementerian Sosial
g. Menjalani Proses Evaluasi dari Kementerian Sosial. Apabila hasilnya baik tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak / PIPA akan menyetujui proses adopsi dengan mengeluarkan Surat keputusan Menteri Sosial
h. Berdasarkan Surat keputusan Menteri Sosial, COTA masih harus melalui tahapan pengajuan Permohonan Penetapan oleh Pengadilan Negeri dimana proses adopsi dilakukan.

6. HAK PENGGUNA PELAYANAN
a. Penerimaan oleh petugas sesuai prosedur sebagai pemohon adopsi.
b. Mendapatkan pelayanan oleh petugas dalam pengurusan proses adopsi.

7. KEWAJIBAN PENGGUNA LAYANAN
a. Menyerahkan foto copy kartu identitas yang meliputi : Kartu Tanda Penduduk , Kartu Keluarga dan Surat Nikah
b. Melakukan uji kelayakan orangtua angkat yang dilakukan oleh Pekerja Sosial dan aparat Dinas Sosial dengan melakukan kunjungan kee rumah COTA ( calon orang tua asuh )
c. Memastikan kebenaran kondisi COTA berkaitan dengan dokumen yang sudah diberikan dengan kenyataan di lapangan

8. KEWAJIBAN PENYEDIA LAYANAN
a. Memberikan informasi tentang proses adopsi sesuai dengan prosedur pelayanan
b. Memberikan pelayanan sesuai protap
c. Menegur pengguna layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan pelayanan
9. HAK PENYEDIA LAYANAN
a. Membuat peraturan yang berlaku, sesuai etika dan standar profesi
b. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai prosedurnya

DINSOS P3AP2KB KOTA MALANG