REKOMENDASI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

1. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN

  1. Proposal Permohonan Rekomendasi LKS

2. ALUR PENGAJUAN REKOMENDASI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)

  1. Pemohon menyampaikan Proposal lengkap
  2. Proses Verifikasi berkas oleh Petugas pelayanan
  3. Jika Lengkap akan disampaikan kepada Kepala Seksi dan Kepala Bidang, Jika tidak akan diberikan informasi kekurangan berkas
  4. Berkas administrasi dibawa ke kantor Dinas Sosial P3AP2KB
  5. Petugas membuatkan surat rekomendasi LKS yang selanjutnya akan diteruskan ke Dinsos Provinsi Jawa Timur

3. DURASI WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN

  1. Pelayanan di loket : maksimal 10 menit
  2. Pelayanan di petugas identifikasi : maksimal 15 menit

DINSOS P3AP2KB KOTA MALANG