1. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN
- Proposal Permohonan Rekomendasi LKS
2. ALUR PENGAJUAN REKOMENDASI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)
- Pemohon menyampaikan Proposal lengkap
- Proses Verifikasi berkas oleh Petugas pelayanan
- Jika Lengkap akan disampaikan kepada Kepala Seksi dan Kepala Bidang, Jika tidak akan diberikan informasi kekurangan berkas
- Berkas administrasi dibawa ke kantor Dinas Sosial P3AP2KB
- Petugas membuatkan surat rekomendasi LKS yang selanjutnya akan diteruskan ke Dinsos Provinsi Jawa Timur
3. DURASI WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
- Pelayanan di loket : maksimal 10 menit
- Pelayanan di petugas identifikasi : maksimal 15 menit