REKOMENDASI BIAKESMASKIN UNTUK PENGGUNA LAYANAN YANG TIDAK MEMILIKI NIK
1. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN
- Berkas permohonan dari rumah sakit
- Hasil biometrik dari dispendukcapil
2. ALUR PENANGANAN REKOMENDASI BIAKESMASKIN
- RSSA mengirimkan surat ke Dinas Sosial dengan melampirkan Permohonan Rekomendasi Biakesmaskin dari Rumah Sakit sesuai Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022
- Berkas dinaikkan ke Kepala Dinas untuk mendapatkan disposisi
- Berkas didisposisi Kepala Bidang
- Berkas disposisi ke sub koordinator substansi linjamsos untuk dibuatkan draft rekomendasi
- Draft rekomendasi dinaikkan ke Kepala Bidang untuk mendapatkan paraf
- Draft rekomendasi yang telah diparaf Kepala Bidang, dinaikkan ke Kepala Dinas untuk mendapatkan tanda tangan dan dikirimkan ke RSSA
3. LAMA PELAYANAN
- Pelayanan di loket : maksimal 45 menit
REKOMENDASI BIAKESMASKIN UNTUK UNTUK PENGGUNA LAYANAN YANG KASUSNYA TIDAK DITANGGUNG BPJS
1. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN
- Foto Copy KK, KTP
- Surat Keterangan Dalam Proses Pengusulan DTKS (dari kelurahan)
2. ALUR PENANGANAN REKOMENDASI BIAKESMASKIN
- Pemohon datang membawa kelengkapan
- Dilakukan pengecekan berkas, jika telah memenuhi kriteria akan dibuatkan draft rekomendasi Biakesmaskin
- Berkas dinaikkan ke Kepala Bidang linjamsos untuk mendapatkan paraf
- Draft rekomendasi yang telah diparaf Kepala Bidang, dinaikkan ke Kepala Dinas untuk mendapatkan tanda tangan
- Berkas rekomendasi Biakesmaskin yang telah di tanda tangani diserahkan ke pemohon
3. LAMA PELAYANAN
- Pelayanan di loket : maksimal 35 menit