REKOMENDASI BIAKESMASKIN

REKOMENDASI BIAKESMASKIN UNTUK PENGGUNA LAYANAN YANG TIDAK MEMILIKI NIK

1. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN

  1. Berkas permohonan dari rumah sakit
  2. Hasil biometrik dari dispendukcapil

2. ALUR PENANGANAN REKOMENDASI BIAKESMASKIN

  1. RSSA mengirimkan surat ke Dinas Sosial dengan melampirkan Permohonan Rekomendasi Biakesmaskin dari Rumah Sakit sesuai Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022
  2. Berkas dinaikkan ke Kepala Dinas untuk mendapatkan disposisi
  3. Berkas didisposisi Kepala Bidang
  4. Berkas disposisi ke sub koordinator substansi linjamsos untuk dibuatkan draft rekomendasi
  5. Draft rekomendasi dinaikkan ke Kepala Bidang untuk mendapatkan paraf
  6. Draft rekomendasi yang telah diparaf Kepala Bidang, dinaikkan ke Kepala Dinas untuk mendapatkan tanda tangan dan dikirimkan ke RSSA

3. LAMA PELAYANAN

  1. Pelayanan di loket : maksimal 45 menit

REKOMENDASI BIAKESMASKIN UNTUK UNTUK PENGGUNA LAYANAN YANG KASUSNYA TIDAK DITANGGUNG BPJS

1. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN

  1. Foto Copy KK, KTP
  2. Surat Keterangan Dalam Proses Pengusulan DTKS (dari kelurahan)

2. ALUR PENANGANAN REKOMENDASI BIAKESMASKIN

  1. Pemohon datang membawa kelengkapan
  2. Dilakukan pengecekan berkas, jika telah memenuhi kriteria akan dibuatkan draft rekomendasi Biakesmaskin
  3. Berkas dinaikkan ke Kepala Bidang linjamsos untuk mendapatkan paraf
  4. Draft rekomendasi yang telah diparaf Kepala Bidang, dinaikkan ke Kepala Dinas untuk mendapatkan tanda tangan
  5. Berkas rekomendasi Biakesmaskin yang telah di tanda tangani diserahkan ke pemohon

3. LAMA PELAYANAN

  1. Pelayanan di loket : maksimal 35 menit

DINSOS P3AP2KB KOTA MALANG