REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS
1. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN
a. Orang atau Anak Penyandang Disabilitas yang potensial dan tidak potensial
b. KTP / KK Kota Malang
c. Home visit petugas dari Dinas Sosial Kota Malang bagi penyandang disabilitas
2. JAM BUKA PELAYANAN
a. Senin s.d Kamis : 08.00 wib s.d 16.00 wib
b. Jumat : 07.30 wib s.d 15.00 wib
c. Istirahat sholat Jum’at : 11.30 wib s.d 13.00 wib
3. DURASI WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
a. Pelayanan di loket : maksimal 10 menit
b. Pelayanan di petugas assesmen : maksimal 60 menit
c. Home visit penyandang difabel : maksimal 240 menit
4. BIAYA / TARIF PELAYANAN
Tidak ada biaya / GRATIS
5. ALUR PENANGANAN
a. Penyandang datang ke loket pengaduan
b. Penyerahan kartu identitas pelapor dan surat keterangan adanya lanjut usia terlantar
c. Pengisian form pengaduan
d. Petugas dari Dinas Sosial Kota Malang melakukan pencatatan pengaduan
e. Petugas dari Dinas Sosial melakukan home visit, assesmen dan menentukan rencana intervensi
Rencana intervensi penyandang disabilitas :
penyandang disabilitas TIDAK POTENSIAL :
• pengajuan bantuan sosial melalui program Asistensi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) ke Kementrian Sosial RI.
• koordinasi dengan Puskesos. setempat, Forum Keluarga Penyandang Disabilitas Tk. Kecamatan dan petugas pendamping difabel Kota Malang
penyandang disabilitas POTENSIAL :
dirujuk ke UPT Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial milik Dinsos. Prov. Jawa Timur dan milik Kementrian Sosial RI. ( UPT Rehabsos. Bina Netra di Malang, UPT Rehabsos. Bina Daksa di Bangil, UPT Rehabsos. Bina Rungu Wicara di Bangil, UPT Rehabsos. Bina Grahita di Tuban, Balai Besar Rehabsos. Penyandang Disabilitas di Bogor, Rehab. Centrum di Solo, Balai Besar Rehabsos. Bina Netra di Bandung, catatan: sesuai hasil seleksi dan daftar tunggu, batas usia 18 Th. sd. 35 Th, belum menikah)
f. Surat permohonan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, ke UPT Rehabsos. milik Dinsos. Prov. Jatim dan Kemensos. RI.
g. Jika dinyatakan lulus dan sesuai kriteria, petugas dari Dinas Sosial Kota Malang melakukan pendampingan penyandang disabilitas ke UPT Rehabilitasi.
6. HAK PENGGUNA PELAYANAN
a. Penerimaan oleh petugas sesuai prosedur sebagai pelapor
b. Mendapatkan informasi tentang proses penanganan disabilitas
c. Mendapatkan pelayanan tentang tindak lanjut Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
7. KEWAJIBAN PENGGUNA LAYANAN
a. Menyerahkan kartu identitas
b. Mengisi form pengaduan
c. Memberikan informasi tentang maksud dan tujuan permohonan pelayan
8. KEWAJIBAN PENYEDIA LAYANAN
a. Memberikan informasi tentang pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas sesuai dengan prosedur pelayanan
b. Memberikan pelayanan sesuai protap
c. Menegur pengguna layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan pelayanan
9. HAK PENYEDIA LAYANAN
a. Membuat peraturan yang berlaku, sesuai etika dan standar profesi
b. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai prosedurnya