VERIFIKASI USULAN PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH (PBPU) DAN BUKAN PESERTA (BP) KELAS III PEMDA MELALUI E-JKN CEKAT

VERIFIKASI USULAN PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH (PBPU) DAN BUKAN PESERTA (BP) KELAS III PEMDA MELALUI E-JKN CEKAT

1. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN

  1. Data yang telah diverifikasi Dispendukcapil

2. ALUR PENANGANAN VERIFIKASI USULAN PBPU DAN BP KELAS III PEMDA MELALUI E-JKN CEKAT

  1. Petugas layanan menerima pengajuan kepesertaan PBPU dan BP secara online di aplikasi e-JKN cekat yang telah diverifikasi oleh Dispenduk-capil
  2. Petugas layanan melakukan pengecekan kepesertaan DTKS terhadap data yang diusulkan melalui aplikasi e-JKN CEKAT
  3. Petugas layanan memberikan tanda (centang) dan keterangan terhadap data yang diusulkan

3. LAMA PELAYANAN

  1. Pelayanan di loket : maksimal 5 menit

DINSOS P3AP2KB KOTA MALANG