PENGECEKAN DAN PENCETAKAN SURAT KETERANGAN MASUK DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)

1. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN

  1. Dokumen Kependudukan berupa KK atau KTP

2. ALUR PENANGANAN PENGECEKAN DAN PENCETAKAN SURAT KETERANGAN MASUK DATA DTKS

  1. Pemohon membawa dokumen kependudukan berupa KK atau KTP ke kantor Dinas Sosial P3AP2KB
  2. Petugas layanan melakukan pengecekan berkas kependudukan (memastikan pemohon adalah warga Kota Malang) dan dilakukan pengecekan pada aplikasi SIKS NG
  3. Jika belum terdaftar DTKS, Petugas layanan memberikan informasi kepada pemohon bahwasannya tidak terdaftar DTKS dan mengarahkan untuk konsultasi dengan petugas PUSKESOS yang ada di kelurahan.
  4. Jika sudah terdaftar DTKS, Petugas layanan mengunduh surat keterangan terdaftar DTKS dan mencetak berkas

3. LAMA PELAYANAN

  1. Pelayanan di loket : maksimal 15 menit

DINSOS P3AP2KB KOTA MALANG