1. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN
- Dokumen Kependudukan berupa KK atau KTP
2. ALUR PENANGANAN PENGECEKAN DAN PENCETAKAN SURAT KETERANGAN MASUK DATA DTKS
- Pemohon membawa dokumen kependudukan berupa KK atau KTP ke kantor Dinas Sosial P3AP2KB
- Petugas layanan melakukan pengecekan berkas kependudukan (memastikan pemohon adalah warga Kota Malang) dan dilakukan pengecekan pada aplikasi SIKS NG
- Jika belum terdaftar DTKS, Petugas layanan memberikan informasi kepada pemohon bahwasannya tidak terdaftar DTKS dan mengarahkan untuk konsultasi dengan petugas PUSKESOS yang ada di kelurahan.
- Jika sudah terdaftar DTKS, Petugas layanan mengunduh surat keterangan terdaftar DTKS dan mencetak berkas
3. LAMA PELAYANAN
- Pelayanan di loket : maksimal 15 menit