PEMBERIAN BANTUAN BENCANA

PEMBERIAN BANTUAN BENCANA

1. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN
a. Laporan dari TAGANA Kota Malang atau Surat dari Kelurahan
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (jika ada)
c. Copy Kartu Keluarga (jika ada)

2. JAM BUKA PELAYANAN
a. Senin s.d Kamis : 08.00 wib s.d 16.00 wib
b. Jumat : 07.30 wib s.d 15.00 wib
c. Istirahat sholat Jum’at : 11.30 wib s.d 13.00 wib

3. DURASI WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
a. Pelayanan di loket : maksimal 10 menit
b. Pelayanan di petugas identifikasi : maksimal 15 menit

4. BIAYA / TARIF PELAYANAN
Tidak ada biaya

5. ALUR PENANGANAN
a. Pelapor datang ke kantor Dinas Sosial
b. Pelapor melaporkan kejadian bencana dan atau menyerahkan surat pemberitahuan kejadian bencana dari kelurahan setempat
c. Petugas mengidentifikasi laporan dan berkas dari pelapor
d. Petugas identifikasi lanjutan melalui identitas korban (KK atau KTP)
e. Petugas beserta TAGANA Kota Malang menyerahkan bantuan bencana kepada korban

6. HAK PENGGUNA PELAYANAN
a. Penerimaan oleh petugas sesuai prosedur sebagai pelapor
b. Mendapatkan informasi tentang proses pemberian bantuan kepada korban bencana
c. Mendapatkan pelayanan lanjutan dalam hal informasi pemberian bantuan kepada korban bencana
d. Mendapatkan kepastian informasi terkait pemberian bantuan bencana

7. KEWAJIBAN PENGGUNA LAYANAN
a. Menyerahkan foto copy kartu identitas (jika ada) atau surat dari Kelurahan
b. Menyampaikan informasi dengan benar untuk meminimalisir kesalahan dalam hal penanganan berupa pemberian bantuan bencana

8. KEWAJIBAN PENYEDIA LAYANAN
a. Memberikan informasi tentang tata cara pemberian bantuan kepada korban bencana
b. Memberikan informasi terkait waktu penyerahan bantuan kepada korban bencana

9. HAK PENYEDIA LAYANAN
a. Membuat peraturan yang berlaku, sesuai etika dan standar profesi
b. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai prosedurnya

DINSOS P3AP2KB KOTA MALANG