Organisasi

Struktur Organisasi

Adapun Kedudukan, Susunan organisasi dan Tupoksi Dinas Sosial P3AP2KB adalah  sebagai berikut :

Kedudukan

  • Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, berkedudukan di bawah Walikota.
  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris dan berkedudukan dibawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  • Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang dan berkedudukan dibawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  • Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian dan berkedudukan di bawah Sekretariat.

Susunan Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terdiri dari :

1. Kepala Dinas

2. Sekretariat

  • Sub-Substansi Perencanaan
  • Sub-Substansi Keuangan
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

3. Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial

  • Sub-Substansi Rehabilitasi Sosial dan Lanjut Usia
  • Sub-Substansi Rehabilitasi Sosial Disabilitas dan Tuna Sosial
  • Sub-Substansi Perlindungan dan Jaminan Sosial

4. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

  • Sub-Substansi Identifikasi Dan Penguatan Kapasitas
  • Sub-Substansi Pemberdayaan Sosial
  • Sub-Substansi Kelembagaan, Kepahlawanan, Dan Restorasi Sosial

5. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

  • Sub-Substansi Pengendalian Penduduk
  • Sub-Substansi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
  • Sub-Substansi Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga

6. Bidang Pemberdayaan Perempuan

  • Sub-Substansi Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi
  • Sub-Substansi Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial Budaya, Politik dan Hukum
  • Sub-Substansi Pengarusutamaan Gender

7. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak

  • Sub-Substansi Perlindungan Perempuan
  • Sub-Substansi Perlindungan Anak
  • Sub-Subtansi Pemenuhan Hak Anak Tumbuh Kembang Anak

8. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak

  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana 

DINSOS P3AP2KB KOTA MALANG