PEMULANGAN ORANG TERLANTAR
1. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN
a. Asli surat kehilangan dari kepolisian
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (jika ada)
2. JAM BUKA PELAYANAN
a. Senin s.d Kamis : 08.00 wib s.d 16.00 wib
b. Jumat : 07.30 wib s.d 15.00 wib
c. Istirahat sholat Jum’at : 11.30 wib s.d 13.00 wib
3. DURASI WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
a. Pelayanan di loket : maksimal 10 menit
b. Pelayanan di petugas identifikasi : maksimal 15 menit
4. BIAYA / TARIF PELAYANAN SOSIAL DI DINAS SOSIAL
Tidak ada biaya
5. ALUR PENANGANAN PEMULANGAN ORANG TERLANTAR
a. Pelapor datang ke kantor Dinas Sosial
b. Pelapor menyerahkan berkas administrasi dari pihak kepolisian
c. Petugas mengidentifikasi laporan dan berkas dari pelapor
d. Petugas identifikasi lanjutan melalui pengambilan foto pelapor
e. Petugas membuatkan surat rekomendasi pemulangan orang terlantar jika pelapor tidak berdomisili di wilayah Jawa Timur, apabila domisili wilayah Jawa Timur maka akan langsung diberikan bantuan bagi pemulangan orang terlantar
6. HAK PENGGUNA PELAYANAN
a. Penerimaan oleh petugas sesuai prosedur sebagai pelapor
b. Mendapatkan informasi tentang proses pemulangan orang terlantar di Kota Malang
c. Mendapatkan pelayanan lanjutan pemulangan orang terlantar
d. Mendapatkan kepastian informasi terkait jangka waktu pemulangan
7. KEWAJIBAN PENGGUNA LAYANAN
a. Menyerahkan foto copy kartu identitas (jika ada)
b. Menyerahkan asli surat kehilangan dari kepolisian
c. Memberikan informasi tentang alasan mengundurkan diri dari program PBI
8. KEWAJIBAN PENYEDIA LAYANAN
a. Memberikan informasi tentang pengunduran diri dari program PBI
b. Memberikan pelayanan sesuai protap
9. HAK PENYEDIA LAYANAN
a. Membuat peraturan yang berlaku, sesuai etika dan standar profesi
b. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai prosedurnya