Menyambut pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan himbauan sebagai upaya mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN pada perhelatan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang netral, akuntabel dan demokratis maka ASN sebagai wujud cerminan Pemerintah wajib untuk menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan.
Berkenaan dengan hal tersebut, tema pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 adalah “ASN Pilih Netral”. Dalam rangka menyebarluaskan pesan/slogan tentang netralitas ASN kepada para ASN seluruh Indonesia, stakeholder, dan masyarakat luas serta mendukung terwujudnya ASN yang profesional, netral dan berintegritas, maka perlu melakukan optimalisasi strategi komunikasi pengawasan dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka seluruh ASN dihimbau untuk turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:
- Penggunaan Logo “ASN Pilih Netral” dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024;
- Mengimplementasikan secara optimal pemanfaatan Logo “ASN Pilih Netral” dalam berbagai bentuk, antara lain penggunaan Logo “ASN Pilih Netral” pada gambar profil dan/atau status Whatsapp atau media pesan daring lainnya serta penggunaan twibbon, spanduk, baliho, videotron, banner, merchandise atau hiasan lainnya dengan nuansa “ASN Pilih Netral” di lingkungan instansi masing-masing.