1. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN
- Data yang telah diverifikasi Dispenduk-capil
2. ALUR PENANGANAN VERIFIKASI PENONAKTIFAN PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH (PBPU) DAN BUKAN PESERTA (BP) KELAS III PEMDA MELALUI E-JKN CEKAT
- Petugas layanan menerima pengajuan kepesertaan PBPU dan BP secara online di aplikasi e-JKN cekat yang telah diverifikasi oleh Dispenduk-capil
- Petugas layanan melakukan pengecekan kepesertaan DTKS terhadap data yang diusulkan melalui aplikasi e-JKN CEKAT
- Petugas layanan memberikan tanda (centang) dan keterangan terhadap data yang diusulkan
3. LAMA PELAYANAN
- Pelayanan di loket : maksimal 5 menit