1. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN
- Proposal Permohonan Izin Pengumpulan Uang dan Barang
- Proposal/Laporan Rencana Penyelenggara Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang
2. ALUR PENANGANAN REKOMENDASI PUB
- Pemohon menyampaikan Proposal lengkap
- Proses Verifikasi berkas oleh Petugas pelayanan
- Jika Lengkap akan disampaikan kepada Kepala Seksi dan Kepala Bidang, Jika tidak akan diberikan informasi kekurangan berkas
- Berkas administrasi dibawa ke kantor Dinas Sosial P3AP2KB
- Petugas membuatkan surat rekomendasi PUB yang selanjutnya akan diteruskan ke Dinsos Provinsi Jawa Timur
3. LAMA PELAYANAN PENGADUAN
- Pelayanan di loket : maksimal 10 menit
- Pelayanan di petugas identifikasi : maksimal 15 menit