Site icon DINSOS P3AP2KB KOTA MALANG

REHABILITASI TUNA SOSIAL

REHABILITASI TUNA SOSIAL

1. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN
a. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Jalanan
b. Berdomisili Kota Malang/ TKP Kota Malang

2. JAM BUKA PELAYANAN
a. Senin s.d Kamis : 08.00 wib s.d 16.00 wib
b. Jumat : 07.30 wib s.d 15.00 wib
c. Istirahat sholat Jum’at : 11.30 wib s.d 13.00 wib

3. DURASI WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
a. Pelayanan di loket : maksimal 10 menit
b. Pelayanan di petugas assesmen : maksimal 60 menit
c. Home visit penyandang tuna sosial: maksimal 240 menit

4. BIAYA / TARIF PELAYANAN
Tidak ada biaya / GRATIS

5. ALUR PENANGANAN
a. Pengadu/ PMKS Jalanan datang ke loket pengaduan
b. Penyerahan kartu identitas pelapor dan identitas terlapor
c. Pengisian form pengaduan
d. Petugas dari Dinas Sosial Kota Malang melakukan pencatatan pengaduan
e. Petugas dari Dinas Sosial Kota Malang melakukan home visit, (Identifikasi, Assesment, Rencana Intervensi)

6. HAK PENGGUNA PELAYANAN
d. Penerimaan oleh petugas sesuai prosedur sebagai pelapor
e. Mendapatkan informasi tentang proses penanganan tuna sosial
f. Mendapatkan pelayanan tentang tindak lanjut Pelayanan

7. KEWAJIBAN PENGGUNA LAYANAN
d. Menyerahkan kartu identitas
e. Mengisi form pengaduan
f. Memberikan informasi tentang maksud dan tujuan permohonan pelayan

8. KEWAJIBAN PENYEDIA LAYANAN
d. Memberikan informasi tentang pelayanan sosial bagi tuna sosial
e. Memberikan pelayanan sesuai protap
f. Menegur pengguna layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan pelayanan

9. HAK PENYEDIA LAYANAN
a. Membuat peraturan yang berlaku, sesuai etika dan standar profesi
b. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai prosedurnya

Exit mobile version