Site icon DINSOS P3AP2KB KOTA MALANG

Kinerja Pelayanan

Kinerja pelayanan OPD dapat dilihat dari tingkat capaian  kinerja berdasarkan sasaran/target Renstra OPD periode sebelumnya yaitu 2013 – 2018. Berdasarkan  Peraturan Walikota Malang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja DP3AP2KB, Kinerja pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di dasarkan pada review pencapaian target sasaran Renstra  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun 2013 – 2018.

Berdasarkan  Peraturan Walikota Malang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Sosial didasarkan pada review pencapaian target sasaran Renstra Dinas Sosial Kota Malang.

Adapun pencapaian kinerja pelayanan tersebut dapat dilihat pada tabel 2.1 sebagai berikut :

Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Perangkat Daerah

  1. Lemahnya system pencatatan dan pelaporan khususnya tersedianya data terpilah
  2. Belum efektifnya kelembagaan PUG dan pemberdayaan Perempuan
  3. Masih banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga
  4. Kurang adanya kepedulian dari OPD terkait pengembangan Kota Layak Anak
  5. Masih rendahnya tingkat kesadaran menjadi akseptor KB bagi kaum laki-laki
  6. Masih tingginya unmeed need
  7. Belum optimalnya upaya pendewasaan usia perkawinan
  8. Pelayanan MOW/MOP belum terfasilitasi di RS Pemerintah/Swasta
  9. Belum optimalnya pengembangan BKB, BKL, BKR dan UPPKS
  10. Arus urbanisasi dan pendatang yang masuk ke Kota Malang semakin tinggi.
  11. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
  12. Berkembangnya permasalaha kesejahteraan sosial ditengah tengah masy
  13. Meningkatnya daya kritis masyarakat
  14. Semakin meningkatnya kerawanan sosial ditengah – tengah masyarakat
  15. Belum optimalnya koordinasi antar instansi/unit kerja terkait

 

  1. Sudah tersedianya aplikasi data base perempuan
  2. PPRG sudah disosialisasikan kepada seluruh OPD di Kota Malang hanya tinggal mengoptimalkan peran kelembagaan PUG di TK. Kota sebagai Tim Driver PUG
  3. Bimtek maupun sosialisasi KDRT sudah sampai pada tingkat Dasa Wisma
  4. PenangananKasus KDRT sudah melibatkan jejaring kelembagaan
  5. Sudah ada amanat untuk menyusun Perda Kota Layak Anak
  6. Sosialisasi tentang Keluarga Berencana pada tingkatan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
  7. Adanya kegiatan pembinaan terhadap kelompok BKB, BKL,BKR dab UPPKS
  8. Adanya peraturan perundang-undangan yang dapat memperkuat operasionalisasi pelaksanaan tugas.
  9. Komitmen Pemerintah terhadap pembangunan kesejahteraan social.
  10. Peranserta/kepedulian lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial untuk pelaksanaan pembangunan kesejahteraan social.
  11. Adanya kerjasama dengan Perguruan Tinggi yang semaki banyak.
  12. Adanya sinergi Malang Raya ( Batu, Malang Kabupaten, Malang Kota).
  13. Kondisi Kota Malang yang selalu diutamakan semboyan arema salam satu jiwa dan Malang Kucecwara.
Exit mobile version