Site icon DINSOS P3AP2KB KOTA MALANG

PENGADUAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI CALL CENTER

PENGADUAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI CALL CENTER

1. Syarat untuk mendapatkan pelayanan

  1. Perempuan dan Anak korban kekerasan
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
  3. Foto Copy KK
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy Akta Kelahiran atau KIA

2. DURASI WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
a. Pelayanan di Loket : Maksimal 10 menit
b. Pelayanan di petugas identifikasi : Maksimal 30 menit

3. PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN

  1. Menerima pengaduan dari korban melalui 3 cara :
    1. Korban datang sendiri
    2. Rujukan dari lembaga lain
    3. Melalui (Media Sosial) Website atau SMS Center
  2. Menerima pengaduan melalui call center
  3. Melakukan identifikasi awal mengenai kronologis singkat kasus dan untuk menentukan kasus tersebut merupakan kasus baru atau kasus lama
    c1. Apabila merupakan kasus baru, korban mengisi form kasus yang terdiri dari identitas korban, pelaku dan jenis kekerasan
    c2. Apabila merupakan kasus lama, petugas akan menghubungi konselor yang menangani dan mengambil berkas rekam kasusnya
  4. Melakukan identifikasi kasus untuk menentukan kasus yang dilaporkan merupakan kekerasan terhadap perempuan dan anak atau bukan dan apakah locus kejadian di Kota Malang
    d1. Apabila locus di Kota Malang maka kasus ditindaklanjuti
    d2. Apabila loocus di luar Kota Malang maka kasus akan dirujuk
  5. Merekam aduan dengan mengisi form pengaduan
  6. Menyampaikan kasus kepada konselor sesuai kebutuhan korban untuk diassesment lebih lanjut
  7. Melakukan survey dan pemanggilan korban untuk memberikan layanan pendampingan sesuai kebutuhan korban

6. HAK PENGGUNA LAYANAN

  1. Penerimaan oleh petugas sesuai prosedur sebagai pelapor
  2. Mendapatkan informasi tentang tugas dan fungsi Dinas Sosial P3AP2KB dalam layanan Pengaduan
  3. Mendapatkan pelayanan tentang tindak lanjut / penanganan layanan Pengaduan
  4. Mendapatkan kepastian informasi terkait jangka waktu layanan Pengaduan

7. KEWAJIBAN PENGGUNA LAYANAN

  1. Menjelaskan dan Menceritakan kejadian sebenarnya
  2. Mematuhi peraturan yang berlaku
  3. Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
  4. Menyerahkan Fotocopy KK
  5. Menyerahkan Fotocopy KTP
  6. Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran atau KIA

8. KEWAJIBAN PENYEDIA LAYANAN

  1. Memberikan informasi tentang rekomendasi Layanan Pengaduan
  2. Memberikan layanan sesuai prosedur
  3. Menegur pengguna layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan pelayanan

9. HAK PENYEDIA LAYANAN

  1. Membuat peraturan yang berlaku, sesuai etika dan standar profesi
  2. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai prosedurnya
Exit mobile version